Jakarta (ANTARA) - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) berencana mengajukan naskah akademik untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) ke DPR RI.
"Rencana aksi ke depan adalah draft revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang akan segera diajukan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas untuk ke depannya," kata Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hal ini, menurut Rahayu Saraswati, karena UU TPPO sudah ketinggalan zaman bila dibandingkan dengan perkembangan kasus perdagangan orang dengan beragam modusnya.
Dia mengatakan Jarnas Anti TPPO akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kerja sama dalam melawan perdagangan orang.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO di Lombok Tengah
"Kami akan melakukan roadshow ke kementerian dan lembaga terkait agar ada kejelasan ketegasan dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.
Dia menambahkan bahwa kerja sama dan sinergi pentaheliks sangat penting dalam upaya memberantas perdagangan orang. Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa pada 2025, Jarnas Anti TPPO akan memfokuskan kerja-kerja pemberantasan perdagangan orang di lima wilayah yang memiliki tingkat perdagangan orang tertinggi di Indonesia.
Baca juga: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural
"Fokus Jarnas ke depannya minimal untuk tahun 2025 ini adalah yang memiliki angka perdagangan orang tinggi, salah satunya Batam Kepulauan Riau, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali," katanya.
Jarnas Anti TPPO juga memperkuat sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.