Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Achris Sarwani mengatakan industri jasa penukaran uang semakin berkembang di provinsi tersebut, yang terlihat dari peningkatan jumlah izin yang diterbitkan.
"Jumlah perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) di NTB pada 2018 sebanyak 16 perusahaan. Kalau tahun sebelumnya 11 perusahaan," kata Achris Sarwani, dalam acara bincang bareng media di Mataram, NTB, Rabu (16/1).
Ia mengatakan sebanyak 16 perusahaan tersebut berkantor pusat di NTB. Sebagian besar beroperasi di Kota Mataram.
Ada juga di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, seperti Kecamatan Terara, Aikmel, dan Selong.
Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, juga mengeluarkan izin operasional bagi tiga kantor cabang KUPVA-BB berizin.
Dua di antaranya berlokasi di Provinsi Bali dan satu di Gili Trawangan, serta memproses pembukaan satu kantor cabang KUPVA-BB Bali di kawasan wisata Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa.
Menurut Achris, peningkatan jumlah KUPVA-BB berizin tersebut salah satunya merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, dan Kepolisian Daerah NTB pada 2017 terhadap KUPVA-BB tidak berizin.
"Keberadaan KUPVA-BB berizin di NTB, sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang sektor pariwisata mengingat wisatawan mancanegara membutuhkan layanan jasa penukaran uang untuk bertransaksi selama di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan KUPVA-BB juga dibutuhkan oleh masyarakat lokal di NTB. Antara lain untuk keperluan umrah dan penukaraan uang dari pekerja migran.
Untuk itu, BI selaku otoritas sistem pembayaran senantiasa mengawasi dan membina KUPVA-BB berizin untuk memastikan agar layanan penukaran valuta asing yang diberikan kepada konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB tidak berizin bersama dengan aparat penegak hukum," kata Achris.
"Jumlah perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) di NTB pada 2018 sebanyak 16 perusahaan. Kalau tahun sebelumnya 11 perusahaan," kata Achris Sarwani, dalam acara bincang bareng media di Mataram, NTB, Rabu (16/1).
Ia mengatakan sebanyak 16 perusahaan tersebut berkantor pusat di NTB. Sebagian besar beroperasi di Kota Mataram.
Ada juga di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, seperti Kecamatan Terara, Aikmel, dan Selong.
Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, juga mengeluarkan izin operasional bagi tiga kantor cabang KUPVA-BB berizin.
Dua di antaranya berlokasi di Provinsi Bali dan satu di Gili Trawangan, serta memproses pembukaan satu kantor cabang KUPVA-BB Bali di kawasan wisata Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa.
Menurut Achris, peningkatan jumlah KUPVA-BB berizin tersebut salah satunya merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, dan Kepolisian Daerah NTB pada 2017 terhadap KUPVA-BB tidak berizin.
"Keberadaan KUPVA-BB berizin di NTB, sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang sektor pariwisata mengingat wisatawan mancanegara membutuhkan layanan jasa penukaran uang untuk bertransaksi selama di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan KUPVA-BB juga dibutuhkan oleh masyarakat lokal di NTB. Antara lain untuk keperluan umrah dan penukaraan uang dari pekerja migran.
Untuk itu, BI selaku otoritas sistem pembayaran senantiasa mengawasi dan membina KUPVA-BB berizin untuk memastikan agar layanan penukaran valuta asing yang diberikan kepada konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB tidak berizin bersama dengan aparat penegak hukum," kata Achris.