Bima (ANTARA) - Pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen merupakan tindakan yang tidak hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga menggoyahkan fondasi moralitas dan etika yang seharusnya menjadi landasan dalam lingkungan akademik.

Ketika moralitas oknum dosen dipertanyakan karena terlibat dalam pelecehan seksual, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dosen memiliki peran penting dalam membimbing, mendidik, dan memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa. Ketika oknum dosen terlibat dalam tindakan pelecehan seksual, hal ini tidak hanya menghancurkan kepercayaan dan hubungan antara dosen dan mahasiswa, tetapi juga merusak citra dan integritas institusi pendidikan secara keseluruhan.

Pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dijustifikasi dalam konteks apapun, termasuk dalam lingkungan akademik. Oknum dosen yang terlibat dalam pelecehan seksual tidak hanya melanggar kode etik dan norma moral yang seharusnya mereka anut, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan martabat korban.

Penting bagi institusi pendidikan untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan serius dan tegas. Langkah-langkah penegakan hukum dan sanksi yang adil harus diterapkan terhadap pelaku pelecehan seksual untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapat perlindungan serta keadilan yang layak.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan pelatihan tentang pelecehan seksual di kalangan dosen dan mahasiswa. Institusi pendidikan perlu memperkuat kebijakan dan mekanisme pelaporan pelecehan seksual, serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.

Maka, untuk menghadapi kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen, penting untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik.

Keberadaan oknum dosen yang terlibat dalam pelecehan seksual merusak moralitas dan etika yang seharusnya menjadi pijakan dalam dunia pendidikan, dan perlu tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa keadilan dan integritas dipertahankan dalam lingkungan akademik.

*) Penulis adalah Demisioner Ketua Bidang Hukum Dan Ham DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IMM NTB Periode 2022-2024


Pewarta : Nasaruddin, S.H *)
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025