Mataram (Antaranews NTB) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi empat warga Republik Rakyat Tiongkok yang ditangkap karena melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Lombok.
"Mereka kita deportasi karena menyalahi aturan izin tinggal," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin di Mataram, Rabu.
Identitas empat warga Tiongkok yang dideportasi kembali ke negara asalnya itu berinisial JZ (40), SZ (32), SZZ (61), dan MX (38).
Disebutkan bahwa JZ, SZ, dan SZZ masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan pada 28 Desember 2018. Sedangkan MX dilaporkan lebih dulu datang ke Lombok pada 18 Desember 2018.
Tim Imigrasi dibantu petugas kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar menangkap empat warga Tiongkok ini secara bersamaan dalam satu tempat pada 8 Januari 2019 di sebuah rumah usaha di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat warga Tiongkok diketahui sedang menjalankan uji coba usaha pembuatan kosmetik yang rencananya akan dipasarkan ke negara asalnya di Tiongkok.
"Produk yang mereka buat ini masih dalam uji coba, belum sampai dipasarkan. Rencananya kalau usahanya ini berhasil, mereka akan merekrut tenaga lokal," ujarnya.
Disinggung produk usaha yang akan dipasarkan mereka ke negara asalnya, Fazrin menjelaskan itu adalah bahan baku untuk pembuatan kosmetik.
"Jadi untuk kosmetik dan hanya dijual di negaranya," ucap Fazrin.
Terkait dengan penangkapan mereka, petugas juga mengamankan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku lainnya yang masih dalam proses pembuatan.
Pendeportasian empat warga Tiongkok ini telah dilaksanakan Rabu ini. Imigrasi memberangkatkan mereka ke Tiongkok dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah, transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, selanjutnya diberangkatkan ke negaranya.
"Mereka kita deportasi karena menyalahi aturan izin tinggal," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin di Mataram, Rabu.
Identitas empat warga Tiongkok yang dideportasi kembali ke negara asalnya itu berinisial JZ (40), SZ (32), SZZ (61), dan MX (38).
Disebutkan bahwa JZ, SZ, dan SZZ masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan pada 28 Desember 2018. Sedangkan MX dilaporkan lebih dulu datang ke Lombok pada 18 Desember 2018.
Tim Imigrasi dibantu petugas kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar menangkap empat warga Tiongkok ini secara bersamaan dalam satu tempat pada 8 Januari 2019 di sebuah rumah usaha di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat warga Tiongkok diketahui sedang menjalankan uji coba usaha pembuatan kosmetik yang rencananya akan dipasarkan ke negara asalnya di Tiongkok.
"Produk yang mereka buat ini masih dalam uji coba, belum sampai dipasarkan. Rencananya kalau usahanya ini berhasil, mereka akan merekrut tenaga lokal," ujarnya.
Disinggung produk usaha yang akan dipasarkan mereka ke negara asalnya, Fazrin menjelaskan itu adalah bahan baku untuk pembuatan kosmetik.
"Jadi untuk kosmetik dan hanya dijual di negaranya," ucap Fazrin.
Terkait dengan penangkapan mereka, petugas juga mengamankan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku lainnya yang masih dalam proses pembuatan.
Pendeportasian empat warga Tiongkok ini telah dilaksanakan Rabu ini. Imigrasi memberangkatkan mereka ke Tiongkok dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah, transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, selanjutnya diberangkatkan ke negaranya.