Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Bupati Lombok Barat yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Hari ini dilakukan penahanan pertama terhadap yang bersangkutan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya," kata Penyidik Kejati NTB Hasan Basri di Mataram, Senin.
Hasan menyampaikan pihaknya menerapkan penahanan berbeda dengan tersangka lain yang biasanya dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Ini dilakukan ada maksud dan tujuan, kenapa enggak di Kuripan (Lapas Kelas II A Lombok Barat)? Karena di sana sudah ditempatkan satu tersangka inisial LAS (Lalu Azril Sopando) dan untuk satu tersangka lagi, Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, makanya yang sekarang Zaini Arony di Rutan Praya," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC
Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Lombok Barat dua periode tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menjalani penahanan, Zaini Arony menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB mulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita. Zaini hadir ke hadapan penyidik kejaksaan dengan pendampingan kuasa hukum.
Sebagai tersangka, Zaini Arony dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka.
Selain Zaini Arony, dua tersangka sebelumnya adalah Isabel Tanihaha yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera bersama mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset Lombok City Center (LCC).
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini tak penuhi panggilan Kejati NTB
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan Zaini Arony.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri atas dua sertifikat HGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan Gedung LCC.
Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC pada tahun 2013, kejaksaan merilis sedikitnya Rp39 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Baca juga: Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC
Baca juga: Kerugian negara kasus korupsi aset LCC capai Rp38 miliar
Baca juga: Eks Direktur PT Bliss jadi tersangka korupsi aset LCC
Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi aset LCC dititipkan di lapas berbeda