Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu Ida Ayu Wayan Kartika, terpidana kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara kantor cabang pembantu wilayah Kebon Roek yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan masih kami cari dan monitor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu.

Terpidana korupsi dana KUR tersebut berstatus DPO berdasarkan hasil sidang in absentia yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana kepada Ida Ayu Wayan Kartika, yang mengumpulkan nasabah penerima dana KUR tahun 2020–2021, dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Baca juga: Hakim vonis 8,5 tahun terdakwa in absentia perkara korupsi KUR mikro Mataram

Hakim turut membebankan terpidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan kurungan pengganti.

Untuk upaya kejaksaan memulihkan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Ida Ayu, Harun mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri aset berharga milik terdakwa.

"Penelusuran aset sudah kami lakukan, akan kami lihat dahulu hasilnya apa saja, karena dia 'kan banyak utangnya," ujar Harun.

Dalam penelusuran aset tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk suami Ida Ayu, anggota Polri yang bertugas di Polda NTB.

"Kita sudah periksa semua. Suaminya sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Dalam perkara korupsi ini, tidak hanya nama Ida Ayu yang muncul. Ada juga mantan kepala perbankan kantor cabang pembantu wilayah Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma dan mantan mantri perbankan kantor cabang pembantu wilayah Kebon Roek, Sahabudin.

Kedua orang itu telah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam putusannya, hakim turut membebankan Samudya Aria Kusuma untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta, sementara Sahabudin sebesar Rp35 juta.

Namun, keduanya tercatat sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut sehingga hakim menyatakan uang yang telah dikembalikan dapat diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Baca juga: Pengadilan vonis bendahara BUMDes di Sumbawa 7 tahun penjara

Dalam amar putusan, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ida Ayu dalam kasus ini mengumpulkan nama nasabah dengan jumlah 112 orang. Dari fakta persidangan terungkap nama-nama penerima ada yang tidak memiliki usaha dan fiktif.

Meskipun demikian, pihak perbankan tetap mencairkan dana KUR. Namun, dana tersebut tidak digunakan para penerima, melainkan dinikmati oleh Ida Ayu yang kini berstatus DPO kejaksaan.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025