Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian telah melimpahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ke pihak kejaksaan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan alat bukti dan tersangka korupsi dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) jaksa peneliti.
"Kasus PAUD Jereweh sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti). Kita limpahkan langsung ke Kejati NTB," kata Mustofa.
Mantan Kasubdit III Tipikor Polda NTB ini menerangkan, tersangka dan alat buktinya dilimpahkan ke Kejati NTB karena pelaksaan sidang perkara korupsi itu hanya ada di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial KH dan MS yang masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana proyek bernilai Rp800 juta.
Dari hasi penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta tersebut.
Angka kerugian itu, jelasnya, muncul dari "total loss" pembangunan gedung PAUD Jereweh yang dianggarkan dari proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012.
Karena itu dalam berkasnya kedua tersangka disangkakan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan alat bukti dan tersangka korupsi dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) jaksa peneliti.
"Kasus PAUD Jereweh sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti). Kita limpahkan langsung ke Kejati NTB," kata Mustofa.
Mantan Kasubdit III Tipikor Polda NTB ini menerangkan, tersangka dan alat buktinya dilimpahkan ke Kejati NTB karena pelaksaan sidang perkara korupsi itu hanya ada di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial KH dan MS yang masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana proyek bernilai Rp800 juta.
Dari hasi penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta tersebut.
Angka kerugian itu, jelasnya, muncul dari "total loss" pembangunan gedung PAUD Jereweh yang dianggarkan dari proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012.
Karena itu dalam berkasnya kedua tersangka disangkakan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.