Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan menentukan langkah hukum atas putusan lima orang terdakwa korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021 dengan mempelajari terlebih dahulu amar putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kami belum bisa menanggapi apakah nanti akan banding atau menerima sebelum mempelajari lebih lanjut amar putusannya. Jadi, kami menunggu kabar dari bidang pidsus (pidana khusus)," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis.

Dia tidak memungkiri bahwa putusan pidana untuk lima orang terdakwa yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin pada hari Rabu (4/6) di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima

Begitu juga dengan perbuatan pidana para terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang beranggotakan Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra dalam putusan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam vonis pidana untuk lima terdakwa, hakim menjatuhkan kepada masing-masing dengan hukuman selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan

Para terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit BPKP NTB senilai Rp777 juta.

Melainkan, hakim menyusun putusan dengan merujuk pada hasil audit rutin BPK NTB yang telah dikembalikan ke negara dengan nilai temuan Rp400 juta.

Adapun terdakwa yang mendapatkan vonis tersebut adalah Direktur CV Fiberindo Mandiri, Saenal Abidin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Abubakar, PPK II, Amirullah, konsultan perencana sekaligus pengawas dari CV Malindo, Syaiful Arif, dan Mamhud, pelaksana proyek yang menerima kuasa dari Direktur CV Sarana Fiberindo.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub
Baca juga: Kejari Bima periksa dua tersangka korupsi pengadaan kapal


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025