Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara milik empat orang tersangka korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sudah diterima, tinggal menunggu penetapan hakim," kata Deby.
Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub
Perihal keberadaan empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dia memastikan kejaksaan sudah menitipkan seluruh tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
"Untuk memudahkan proses sidang, empat tersangka sudah kami titip di Lapas Lombok Barat," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo turut membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari Kejari Bima.
"Iya, berkasnya sudah diterima," kata Kelik.
Baca juga: Kejari Bima periksa dua tersangka korupsi pengadaan kapal
Tindak lanjut penerimaan, ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik empat tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Kabupaten Bima tersebut.
"Majelis hakimnya Lalu Moh. Sandi Iramaya, Isrin Kurniasih, dan Djoko Soepriyono," ujarnya.
Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kelik menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan pada 25 September 2024.
"Hari Rabu, 25 September 2024, sidang perdana," ucap dia.
Adapun empat tersangka dalam perkara ini berinisial AF, AS, MS, dan SA dengan masing-masing punya peran berbeda.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Untuk AF merupakan direktur perusahaan pemenang lelang proyek dari CV Berkah Bersaudara. Kemudian, AS merupakan Direktur CV Baru Muncul yang melaksanakan proyek di lapangan atas nama CV Berkah Bersaudara.
Selanjutnya, tersangka MS dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Dalam berkas perkara, jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan, kejaksaan telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Sebelum akhirnya menjalani penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, empat tersangka telah menjalani penitipan penahanan jaksa di Rutan Kelas II B Raba Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sudah diterima, tinggal menunggu penetapan hakim," kata Deby.
Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub
Perihal keberadaan empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dia memastikan kejaksaan sudah menitipkan seluruh tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
"Untuk memudahkan proses sidang, empat tersangka sudah kami titip di Lapas Lombok Barat," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo turut membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari Kejari Bima.
"Iya, berkasnya sudah diterima," kata Kelik.
Baca juga: Kejari Bima periksa dua tersangka korupsi pengadaan kapal
Tindak lanjut penerimaan, ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik empat tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Kabupaten Bima tersebut.
"Majelis hakimnya Lalu Moh. Sandi Iramaya, Isrin Kurniasih, dan Djoko Soepriyono," ujarnya.
Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kelik menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan pada 25 September 2024.
"Hari Rabu, 25 September 2024, sidang perdana," ucap dia.
Adapun empat tersangka dalam perkara ini berinisial AF, AS, MS, dan SA dengan masing-masing punya peran berbeda.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Untuk AF merupakan direktur perusahaan pemenang lelang proyek dari CV Berkah Bersaudara. Kemudian, AS merupakan Direktur CV Baru Muncul yang melaksanakan proyek di lapangan atas nama CV Berkah Bersaudara.
Selanjutnya, tersangka MS dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Dalam berkas perkara, jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan, kejaksaan telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Sebelum akhirnya menjalani penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, empat tersangka telah menjalani penitipan penahanan jaksa di Rutan Kelas II B Raba Bima.