Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima untuk dua tersangka berinisial MS dan SA.
"Jadi, kasus untuk tersangka inisial MS dan SA sudah tuntas di tahap penyidikan. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilanjutkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Penahanan di bawah kuasa penuntut umum tersebut berjalan sejak 19 Agustus 2024.
"Penuntut umum melakukan penahanan pertama di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung tanggal 19 Agustus 2024," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain MS dan SA, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari rekanan pelaksana proyek. Mereka berinisial AR, direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul.
Penanganan penyidikan dari tersangka AR dan AS kini masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Keduanya kini menjalani penitipan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tiga kasus korupsi tetap berjalan
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
"Jadi, kasus untuk tersangka inisial MS dan SA sudah tuntas di tahap penyidikan. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilanjutkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Penahanan di bawah kuasa penuntut umum tersebut berjalan sejak 19 Agustus 2024.
"Penuntut umum melakukan penahanan pertama di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung tanggal 19 Agustus 2024," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain MS dan SA, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari rekanan pelaksana proyek. Mereka berinisial AR, direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul.
Penanganan penyidikan dari tersangka AR dan AS kini masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Keduanya kini menjalani penitipan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tiga kasus korupsi tetap berjalan
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut