Mataram (ANTARA) - Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berganti dari Enen Saribanon kepada Wahyudi pada Rabu (16/7) pekan depan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan hal tersebut sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan Kajati NTB dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya, sesuai surat dari Kejagung yang baru masuk, sertijab dan pelantikan Kajati NTB digelar Rabu (16/7) pekan depan di Gedung Kejagung, Jakarta," katanya.
Efrien menyampaikan, usai sertijab dan pelantikan digelar di Jakarta, Wahyudi sebagai Kajati NTB yang baru akan langsung melaksanakan tugas di Kota Mataram.
"Gitu sertijab dan pelantikan, langsung tugas," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon dimutasi
Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, nama Enen Saribanon dan Wahyudi masuk dalam daftar mutasi eselon II dan III.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Enen Saribanon dari jabatan Kajati NTB ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung sebagai Inspektur I.
Untuk penggantinya, Wahyudi tercatat menduduki jabatan sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Selain jabatan Kajati NTB, jabatan sejumlah pejabat utama pada lingkup kerja Kejati NTB turut berganti. Jabatan tersebut adalah Wakil Kepala Kejati NTB, Asisten Intelijen Kejati NTB, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.
Baca juga: Kajati NTB: Ada potensi tersangka baru pada kasus korupsi NCC
Efrien menerangkan bahwa sertijab dan pelantikan para pejabat utama tersebut akan berlangsung di daerah usai Wahyudi resmi menjabat Kajati NTB.
Enen Saribanon menjabat Kajati NTB berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024. Saat itu, dia menduduki jabatan Kajati NTB menggantikan Bambang Gunawan.
Selama Enen Saribanon menduduki jabatan nomor satu pada Korps Adhyaksa di NTB ini, tercatat ada sejumlah kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara cukup besar terungkap.
Dari sejumlah kasus tersebut terseret sejumlah mantan pejabat tinggi daerah yang menjadi tersangka, seperti mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam perkara korupsi pemanfaatan aset berupa lahan untuk pembangunan dan pengelolaan gedung NTB Convetion Center (NCC).
Kemudian, ada mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terseret dalam kasus korupsi pemanfaatan aset berupa lahan untuk pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Baca juga: Penyidikan korupsi Chromebook Lombok Timur Rp32 miliar dapat atensi Kejati
Baca juga: Kejaksaan: Tidak ada intervensi kasus korupsi DAK Dikbud NTB 2024