Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melanjutkan pemeriksaan terhadap Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB Eva Dewiyani pada kasus dugaan korupsi di PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kalau siang tadi (pulang) itu ishoma (istirahat, sholat, makan) ya lanjut lagi. Sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangan di ruang penyidik pidana khusus," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Dia mengungkapkan hal tersebut setelah menerima informasi dari Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah. Eva Dewiyani disebut hadir menghadap penyidik kejaksaan mulai pukul 11.00 Wita.

"Jadi, kami membenarkan yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan PT GNE," ujarnya.

Baca juga: Asisten III Setdaprov NTB diperiksa saksi kasus korupsi PT GNE

Perihal adanya dua penyidikan korupsi yang berjalan di PT GNE, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik perihal pemeriksaan Eva dalam kapasitas sebagai saksi.

"Tadi disampaikan hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi di kasus PT GNE. Untuk yang mana, itu belum ada informasi," ucap dia.

Efrien menambahkan bahwa pemeriksaan saksi ini bagian dari penguatan alat bukti. Untuk peran tersangka belum terungkap, termasuk nilai kerugian dalam dua penyidikan korupsi yang bergulir di PT GNE tersebut.

"Belum ada tersangka, kerugian juga belum. Masih saksi-saksi," katanya.

Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan

Eva yang sempat ditemui pada waktu ishoma mengakui bahwa dirinya baru selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik bidang pidana khusus.

"Iya (diperiksa), soal GNE," kata Eva.

Sembari terlihat menenteng map bertuliskan PT GNE, Eva nampak keluar gedung Kejati NTB seorang diri. Dia mengakui memberikan keterangan ke hadapan penyidik saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.

Saat disinggung perihal adanya dua penyidikan kasus dugaan korupsi PT GNE yang kini di bawah penanganan Bidang Pidsus Kejati NTB tersebut, Eva menolak memberikan keterangan dengan dalih tidak mengetahuinya.

"Saya belum tahu," ujar dia.

Baca juga: Penanganan dugaan korupsi di GNE NTB belum naik penyidikan

Dari sekian pertanyaan wartawan, Eva yang terlihat bergegas menuju kendaraan dinas mengarahkan agar penyidik kejaksaan yang menjawab hal tersebut.

"Tanya penyidik saja. Saya cuma diperiksa soal GNE," ucapnya.

Kejati NTB terkait PT GNE tercatat melakukan penyidikan untuk dua persoalan dugaan korupsi berbeda.

Pertama, perihal kasus dugaan korupsi dalam kerja sama PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih untuk kebutuhan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Tercatat dalam penyidikan kasus ini sudah ada sedikitnya 20 saksi menjalani pemeriksaan, mulai dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.
Baca juga: GNE kooperatif dalam penyidikan korupsi SPAM di Gili Trawangan

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.

Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE.
Baca juga: Kejati NTB pakai putusan eksploitasi air di Trawangan hitung kerugian SPAM

Penyidikan lain terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan pada PT GNE hasil penyertaan modal dari pemerintah.

Sejumlah lini usaha PT GNE yang bersumber dari penyertaan modal diduga bermasalah. Salah satunya terkait proyek pembangunan kawasan perumahan Vila Emas di Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Kejati NTB angkut empat boks dokumen hasil geledah di Pemprov dan GNE
Baca juga: Kantor Biro Ekonomi NTB digeledah Kejati, Begini tanggapan Pemprov


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025