Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah kantor Desa Jambu di Kecamatan Pajo, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu.

"Iya, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Desa Jambu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, penyidik menyita beberapa dokumen, data, surat serta benda-benda yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penggeledahan ini sesuai surat perintah Kepala Kejari Dompu dengan nomor: PRINT-1279/N.2.15/Fd.2/07/2025b tanggal 22 juli 2025 dan surat perintah penggeledahan dengan nomor PRINT-1300/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025," jelasnya.

Baca juga: Bupati Dompu ingatkan camat dan kades bijak gunakan dana desa

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Yulia Oktavia Ading.

"Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN)," tandas Joni Eko Waluyo.

Baca juga: Kemplang dana desa, eks Kades Manggeasi Dompu NTB masuk DPO kepolisian
Baca juga: Dua kades di Dompu jadi tersangka dana desa
Baca juga: Polres Dompu menyelidiki dua kasus dugaan penyelewengan dana desa


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025