Mataram (ANTARA) - Dua kepala desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2017.
"Penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan alat bukti," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu.
Kedua kades, jelasnya, merupakan pejabat nonaktif dari Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, dan Desa Malaju, Kecamatan Kilo.
Terkait dengan penanganannya, penyidik dikatakan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yang masuk dalam agenda penyidik, jelasnya, berasal dari perangkat desa serta tim pelaksana proyek fisik.
Lebih lanjut, Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ini menjelaskan bahwa kedua tersangka belum menjalani pemeriksaan. Melainkan penyidik mengagendakannya di akhir penyidikan.
"Nanti tetap kita akan panggil, tapi tunggu saksi-saksi selesai," ucapnya.
Penanganan kasusnya, dikatakan, berawal dari hasil temuan inspektorat yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Dari hasil audit, ditemukan beberapa item yang janggal dalam laporan pertanggungjawabannya.
"Jadi indikasi korupsinya di proyek-proyek fisik desa," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk menguatkan bukti kerugian negaranya, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan NTB. Bila sudah mendapat hasil, pihaknya diyakini akan segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Kalau hasilnya sudah kita dapat, segera akan kita rampungkan berkas dan limpahkan ke jaksa," ucap Syarif.
"Penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan alat bukti," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu.
Kedua kades, jelasnya, merupakan pejabat nonaktif dari Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, dan Desa Malaju, Kecamatan Kilo.
Terkait dengan penanganannya, penyidik dikatakan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yang masuk dalam agenda penyidik, jelasnya, berasal dari perangkat desa serta tim pelaksana proyek fisik.
Lebih lanjut, Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ini menjelaskan bahwa kedua tersangka belum menjalani pemeriksaan. Melainkan penyidik mengagendakannya di akhir penyidikan.
"Nanti tetap kita akan panggil, tapi tunggu saksi-saksi selesai," ucapnya.
Penanganan kasusnya, dikatakan, berawal dari hasil temuan inspektorat yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Dari hasil audit, ditemukan beberapa item yang janggal dalam laporan pertanggungjawabannya.
"Jadi indikasi korupsinya di proyek-proyek fisik desa," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk menguatkan bukti kerugian negaranya, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan NTB. Bila sudah mendapat hasil, pihaknya diyakini akan segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Kalau hasilnya sudah kita dapat, segera akan kita rampungkan berkas dan limpahkan ke jaksa," ucap Syarif.