Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana hukuman terhadap eks Kepala Unit BRI Kebon Roek Samudya Aria Kusuma selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) mikro tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Samudya Aria Kusuma selama empat tahun penjara," kata Irlina, ketua majelis hakim membacakan amar putusan pidana terdakwa Samudya Aria Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu petang.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.
Hakim turut meminta agar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp86 juta yang telah dititipkan terdakwa dikembalikan ke negara untuk dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,23 miliar.
Baca juga: Kejaksaan pastikan perkara korupsi dana KUR BRI Mataram masuk persidangan
Selain Samudya, hakim turut membacakan putusan terdakwa Sahabudin, yang berperan sebagai mantan mantri pada Unit BRI Kebon Roek.
Hakim turut menjatuhkan pidana hukuman terhadap Sahabudin selama empat tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.
Hakim juga meminta agar uang titipan Sahabudin senilai Rp35 juta yang diserahkan secara bertahap agar dikembalikan ke negara untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Baca juga: Seorang tersangka korupsi dana KUR BRI Mataram masuk DPO kejaksaan
Untuk sidang putusan terdakwa ketiga, Ida Ayu Wayan Kartika yang berperan sebagai agen BRILink maupun pengumpul 112 debitur KUR mikro tahun 2020 ditunda pada Jumat (14/2).
Meskipun ditunda, dalam putusan Samudya dan Sahabudin, Kartika dinyatakan sebagai pihak yang berperan aktif dalam perkara ini serta menikmati sebagian besar dari kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar.
Hakim menetapkan putusan untuk kedua terdakwa, yakni Samudya bersama Sahabudin dengan melihat perbuatan mereka bersama Kartika telah terbukti dalam fakta persidangan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim menyampaikan hal tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum yang menguraikan tentang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari amar putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa Samudya sebagai Kepala Unit BRI Kebon Roek pada tahun 2020 tidak selektif terhadap hasil analisis Sahabudin, mantri perbankan yang melakukan survei dan uji kelayakan terhadap para penerima dana KUR mikro 112 debitur.
Bahwa Sahabudin bersama-sama dengan Kartika telah memanipulasi data 112 debitur yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana KUR mikro.
Baca juga: Jaksa titip penahanan tersangka korupsi KUR BRI di Lapas Lobar
Sehingga hakim menyatakan terdakwa Samudya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian saat menyetujui pencairan dana KUR mikro untuk 112 debitur.
Akibat adanya perbuatan terdakwa Samudya tersebut, muncul kerugian keuangan negara yang sebagian besar telah dinikmati oleh Kartika yang kini menjalani persidangan in-absentia dalam perkara ini.
Hakim turut menyatakan bahwa terdakwa Samudya terbukti dalam persidangan menerima kiriman uang via transaksi online perbankan senilai Rp166 juta dari Kartika.
"Terdakwa terbukti telah mengembalikan ke Kartika 80 juta, sisanya telah dikembalikan ke BRI Cabang Mataram dengan nilai sebesar 86 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Mataram," ujar hakim.
Begitu juga dengan Sahabudin yang terbukti menerima kiriman uang melalui transaksi online perbankan dari Kartika senilai Rp35 juta. Uang tersebut juga telah dikembalikan Sahabudin secara bertahap dan menjadi kelengkapan alat bukti sitaan di kejaksaan.
Dengan uraian tersebut, Samudya bersama Sahabudin terbukti telah memperkaya orang lain dan diri sendiri atas kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyaluran dana KUR mikro tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Samudya Aria Kusuma selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut meminta agar hakim menetapkan agar uang titipan terdakwa senilai Rp86 juta dirampas negara sebagai pengganti pembayaran kerugian keuangan negara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer sesuai dengan putusan majelis hakim.
Baca juga: Cara pengajuan KUR BRI, syarat dan tabel cicilan terbaru 2025