MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah

id putusan kasasi, adi sasmita, korupsi blud rsud praya,RSUD Praya,lombok tengah,korupsi,MA,MA ubah putusan

MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah

Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya yang berperan sebagai PPK Adi Sasmita berjalan keluar meninggalkan ruang sidang usai mengikuti agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (14/7/2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan tingkat banding perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada RSUD Praya Lombok Tengah untuk terdakwa Adi Sasmita yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun anggaran 2017- 2020.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengatakan perubahan itu hanya berkaitan dengan status barang bukti.

"Barang bukti nomor urut 1, dirampas untuk negara. Barang bukti nomor urut 2 sampai 83, dipergunakan dalam perkara dr. Muzakir Langkir (penuntutan terpisah), sebagaimana tuntutan jaksa 26 Juni 2023," kata Kelik.

Baca juga: Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya

Barang bukti nomor urut 1 tersebut berkaitan dengan uang tunai Rp10 juta yang berasal dari pengembalian terdakwa lain, Baiq Prapningdiah. Uang itu telah ditetapkan oleh hakim agar dirampas oleh negara sesuai isi amar putusan kasasi milik Muzakir Langkir.

Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Suharto dan hakim anggota Ansori dan Jupriyadi dalam amar putusan terdakwa Adi Sasmita menetapkan hal tersebut dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, dan pemohon kasasi I atau terdakwa Adi Sasmita.

Dalam amar putusan, kata Kelik, hakim kasasi sependapat dengan pidana hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi NTB dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Adi Sasmita, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Sebelumnya, Adi Sasmita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dijatuhkan pidana hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Baca juga: PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara

Dalam perkara ini muncul nilai kerugian keuangan negara senilai Rp883 miliar dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah.

Kelik mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan tersebut dalam bentuk petikan putusan pada akhir pekan lalu. Para pihak, dalam hal ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum juga dipastikan sudah menerima hal tersebut.

"Selain ke kami, biasanya, petikan itu langsung kepada para pihak. Kalau kami sudah, pasti mereka juga sudah dapat," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bendahara RSUD Praya divonis 1,5 tahun penjara terkait korupsi BLUD