PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,PPK BLUD RSUD Praya,Lombok Tengah

PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara

Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya yang berperan sebagai PPK Adi Sasmita berjalan keluar meninggalkan ruang sidang usai mengikuti agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (14/7/2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Adi Sasmita, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Sasmita dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim Isrin Surya Kurniasih ketika membacakan putusan terdakwa Adi Sasmita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat malam.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Praya divonis 6 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Baca juga: Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara


Selain pidana, hakim meminta agar uang Rp10 juta hasil sitaan jaksa dari Adi Sasmita pada saat penggeledahan di Kantor RSUD Praya dirampas untuk negara.

Terkait dengan kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp883 juta, hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Muzakir Langkir dalam peran sebagai Direktur RSUD Praya.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai PPK terkait dengan penunjukan rekanan pelaksana proyek BLUD. Akan tetapi, hanya mengikuti arahan dari Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir dalam hal menunjuk rekanan pelaksana proyek.

"Terdakwa dalam perkara ini tidak menjalankan tugas sebagai PPK seperti menyusun HPS dan rancangan kontrak kerja, tetapi terdakwa menunjuk rekanan pelaksana proyek BLUD berdasarkan rekomendasi Direktur RSUD Praya," ujarnya.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski demikian, vonis hukuman terhadap Adi Sasmita ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pemaparan hakim, terdakwa bersama jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Apabila akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding, dipersilakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum menggunakan masa waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Isrin menutup persidangan.