Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkait perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017—2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan vonis terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa sore.
Hakim turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin sebagai ketua majelis membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.
Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengatakan bahwa terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pendapat dua hakim anggota, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Hakim MA memangkas hukuman mantan Bendahara RSUD Praya jadi 4 tahun
Jumat, 19 April 2024 18:02
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
RSUD Praya Lombok Tengah buka pelayanan unit jantung dan stroke
Jumat, 22 Maret 2024 10:51
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Direktur RSUD Praya imbau warga tidak makan berlebihan saat buka puasa
Kamis, 14 Maret 2024 21:18
Kejari Lombok Tengah periksa LKPP perkuat bukti korupsi RSUD Praya
Jumat, 23 Februari 2024 16:49
Ratusan pasien RSUD Praya Lombok Tengah tak bisa mencoblos pada Pemilu 2024
Kamis, 15 Februari 2024 16:09
Renovasi ruang VIP dan VVIP RSUD Praya Lombok Tengah rampung
Rabu, 24 Januari 2024 6:49