Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkait perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017—2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan vonis terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa sore.
Hakim turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin sebagai ketua majelis membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.
Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengatakan bahwa terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pendapat dua hakim anggota, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03
RSUD Praya Lombok Tengah siapkan alat pelayanan radiologi C-ARM
Selasa, 30 Juli 2024 12:43
DPRD minta lahan parkir di RSUD Praya Lombok Tengah diperluas
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41