Mantan Direktur RSUD Praya divonis 6 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Dua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.
Hakim dalam membuat putusan tersebut turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh Negara.
Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan empat sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.