Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Baiq Prapningdiah Asmarini selama 1,5 tahun penjara terkait perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) periode anggaran 2017 sampai dengan 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan putusan Baiq Prapningdiah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (14/7/2023) malam.
Baca juga: PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara
Kepada terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terkait dengan kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp883 juta, hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Muzakir Langkir dalam peran sebagai Direktur RSUD Praya.
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara RSUD Praya dalam proses pencairan dana BLUD, yakni dengan melakukan penarikan uang kepada pelaksana proyek sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD.
Penarikan dana itu dihimpun sebagai dana taktis yang secara rutin dilaporkan setiap bulan kepada Direktur RSUD Praya.
Uang yang terhimpun dalam dana taktis tersebut terungkap turut mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan pihak kejaksaan serta menjadi THR bagi pegawai RSUD Praya. Sisa dari dana taktis per tahun, disetorkan oleh terdakwa kepada Direktur RSUD Praya.
"Bahwa terdakwa tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai bendahara, melainkan penarikan 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD untuk pelaksana proyek itu dilakukan berdasarkan perintah Direktur RSUD Praya," ujarnya.
Dengan menyampaikan putusan demikian, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai tuntutan jaksa.
Namun demikian, vonis hukuman terhadap Baiq Prapningdiah ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pemaparan hakim, terdakwa bersama jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Apabila akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding, dipersilakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum menggunakan masa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Isrin menutup persidangan.
Berita Terkait
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03
RSUD Praya Lombok Tengah siapkan alat pelayanan radiologi C-ARM
Selasa, 30 Juli 2024 12:43
DPRD minta lahan parkir di RSUD Praya Lombok Tengah diperluas
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41