Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA

id RSUD Praya,Direktur RSUD Praya,Lombok Tengah,BLUD RSUD Praya

Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA

Arsip foto- Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (23/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dr. Muzakir Langkir bersama Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Badan Layanan Umum Daerah pada rumah sakit tersebut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa keduanya yang masih berstatus terdakwa korupsi dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengajukan kasasi.

"Iya, terdakwa Muzakir Langkir dan Adi Sasmita mengajukan kasasi. Permohonannya kami terima Senin (18/9) kemarin," kata Kelik.

Baca juga: Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun


Dia menegaskan bahwa pihaknya menerima permohonan upaya hukum dari kedua terdakwa masih sebatas surat pernyataan, belum ada penyertaan memori kasasi.

"Memori kasasi belum, baru menyatakan (kasasi) saja," ujarnya.

Kedua terdakwa melayangkan upaya hukum lanjutan ini setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Untuk vonis Muzakir Langkir, majelis hakim mengubah pidana hukuman yang dijatuhkan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Hakim turut menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain mengubah pidana pokok, majelis yang terdiri atas hakim ketua dan empat hakim anggota tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan, pada putusan Adi Sasmita, hakim pada tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan mengadili sendiri perkara dan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Adi Sasmita selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.