Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA
Terkait adanya pengajuan permohonan kasasi ini, Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan memori kasasi.
Secara umum, dia mengatakan bahwa memori kasasi milik Adi Sasmita ini berkaitan dengan putusan majelis hakim tingkat banding telah mengesampingkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama.
Salah satunya berkaitan dengan peran Adi Sasmita sebagai PPK proyek pengadaan barang dan jasa BLUD melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," ujarnya.
Namun, hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan terdakwa yang menjalankan tugas berdasarkan aturan bupati tersebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya terdakwa dalam mencari keadilan.
"Dalam hal ini, kami sangat menghormati putusan pengadilan tingkat banding. Namun, karena ada beberapa hal yang kami anggap perlu untuk diperjuangkan demi keadilan, karena itu kami ajukan upaya hukum ke tingkat kasasi," ucap dia.