Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan banding perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018 sampai dengan 2022 dengan terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Untuk saat ini JPU (jaksa penuntut umum) masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langka hukum selanjutnya, sebagaimana laporan putusan yang disampaikan penuntut umum kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat.
Hal serupa juga sebelumnya disampaikan Abdul Hanan, kuasa hukum Muhammad Lutfi. Atas putusan banding yang turut membebankan kliennya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar, Hanan memastikan untuk menentukan langkah selanjutnya masih harus berkomunikasi lebih lanjut dengan Muhammad Lutfi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB
Dia turut menyampaikan rencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut masih harus menunggu salinan putusan banding dari pihak pengadilan.
"Sejauh ini, salinan putusan banding belum kami terima, kalau sudah ada, akan kami pelajari dan bicarakan lebih lanjut dengan klien kami," kata Hanan.
Majelis Hakim PT NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Baca juga: Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima bayar kerugian Rp1,4 miliar
Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan.
Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim tingkat banding turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Baca juga: Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima ajukan banding
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Bima klaim kantongi empat parpol untuk maju Pilkada 2024
Berita Terkait
KPK ingatkan pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Senin, 4 November 2024 7:54
KPK: Penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Sabtu, 2 November 2024 16:16
KPK tindak lanjuti laporan dugaan korupsi penyediaan air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 15:23
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas penetapan tersangka Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:19
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:27
Eks Dirut PT KA Properti diperiksa KPK soal pengaturan lelang
Rabu, 30 Oktober 2024 12:44
Penyidik KPK periksa lima saksi korupsi dana PEN di Pemkab Situbondo
Jumat, 25 Oktober 2024 13:54
KPK periksa politikus Rachland Nashidik
Kamis, 24 Oktober 2024 19:35