KPK tunggu arahan pimpinan terkait banding mantan Wali Kota Bima

id kpk, perkara korupsi mantan wali kota bima, putusan banding

KPK tunggu arahan pimpinan terkait banding mantan Wali Kota Bima

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan banding perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018 sampai dengan 2022 dengan terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

"Untuk saat ini JPU (jaksa penuntut umum) masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langka hukum selanjutnya, sebagaimana laporan putusan yang disampaikan penuntut umum kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat.

Hal serupa juga sebelumnya disampaikan Abdul Hanan, kuasa hukum Muhammad Lutfi. Atas putusan banding yang turut membebankan kliennya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar, Hanan memastikan untuk menentukan langkah selanjutnya masih harus berkomunikasi lebih lanjut dengan Muhammad Lutfi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB

Dia turut menyampaikan rencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut masih harus menunggu salinan putusan banding dari pihak pengadilan.

"Sejauh ini, salinan putusan banding belum kami terima, kalau sudah ada, akan kami pelajari dan bicarakan lebih lanjut dengan klien kami," kata Hanan.

Majelis Hakim PT NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Baca juga: Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima bayar kerugian Rp1,4 miliar

Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan.

Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Hakim tingkat banding turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.

Baca juga: Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima ajukan banding
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Bima klaim kantongi empat parpol untuk maju Pilkada 2024