Seorang tersangka korupsi dana KUR BRI Mataram masuk DPO kejaksaan

id dpo kejaksaan, bu agung, kejari mataram, tersangka kasus korupsi dana kur bri

Seorang tersangka korupsi dana KUR BRI Mataram masuk DPO kejaksaan

Foto arsip-Kantor Kejari Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Salah seorang dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek periode 2021-2022, bernama Ida Ayu Wayan Kartika alias Bu Agung (44) masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa Ida Ayu Wayan Kartika kini menjadi buronan kejaksaan.

"Iya, Bu Agung sudah kami tetapkan sebagai DPO sejak awal Juli 2024," kata Harun.

Baca juga: Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar

Dia menegaskan bahwa kejaksaan menerbitkan status DPO untuk Bu Agung sudah sesuai prosedur. Tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Jadi, keberadaan yang bersangkutan kini dalam pencarian kami," ujarnya.

Dalam uraian pencarian, kejaksaan turut mencantumkan identitas lengkap tersangka yang berasal dari Lingkungan Babakan, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Kejaksaan juga melampirkan ciri-ciri fisik Bu Agung, yakni tinggi badan 165, bentuk wajah bulat, warna kulit kuning langsat, tubuh kurus, telinga oval, mata bulat, tanda atau ciri istimewa memakai behel.

Untuk dua tersangka lainnya dengan inisial SAK dan SHB, penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan dengan menitipkan keduanya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih

Peran dari tiga tersangka ini berbeda. Untuk tersangka SAK sebagai kepala unit perbankan, SHB sebagai staf perbankan, dan Bu Agung merupakan seorang perempuan dari pihak luar bank dengan peran mengumpulkan data calon penerima KUR. Namun, data calon penerima yang terkumpul bukan dari kalangan pelaku usaha.

Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp2,2 miliar. Adanya kerugian tersebut menjadi bukti kuat penyidik menetapkan tiga tersangka.

Dengan peran berbeda, ketiga tersangka diduga mengatur proses pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.

Usai dana KUR cair, pihak bank tidak menyalurkan kepada penerima. Melainkan, para tersangka menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Jaksa titip penahanan tersangka korupsi KUR BRI di Lapas Lobar

Modus pencairan ini kemudian terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap para penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.

Berawal dari temuan SPI perbankan, kejaksaan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SHB, dan Bu Agung sebagai tersangka pada akhir tahun 2023.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.