Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari fraksi Partai Demokrat Indra Jaya Usman atau yang akrab dengan sapaan IJU menyebut bahwa pimpinan yang mengatur soal dana pokok pikiran (pokir).

"Tentunya itu kewenangan pimpinan lah, istilahnya, yang mengatur soal itu. Karena saya ini hanya anggota biasa," kata IJU yang ditemui usai menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2025 di Kejati NTB, Mataram, Kamis.

Dia menerangkan bahwa dirinya menemui pihak kejaksaan sesuai undangan permintaan keterangan. Dari 18 pertanyaan jaksa, ia mengakui tidak mengetahui perihal mekanisme pemanfaatan dana pokir.

"Saya jelaskan kepada jaksa bahwa saya ini baru dilantik September 2024. Sedangkan dana pokir ini baru disahkan bulan Agustus, jadi saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti pembahasannya," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB usut dugaan korupsi pokir DPRD Tahun Anggaran 2025

Perihal dugaan IJU turut terlibat dalam pembagian dana pokir dewan, ia menanggapi dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya dalam persoalan ini hanya berstatus anggota.

"Saya ini kan baru dilantik September 2024. Tentunya kami-kami yang baru ini tidak tahu menahu lah tentang persoalan pokir ini," ucap dia.

Untuk isu adanya pengalihan dana pokir yang masuk ke kantong pribadi sejumlah anggota DPRD NTB, IJU turut menepis hal tersebut.

"Semakin tidak jelas kalau permasalahannya seperti itu. Kami ini baru dilantik jadi belum tahu apa-apa," kata IJU.

Baca juga: Dua anggota DPRD NTB minta jaksa tunda pemeriksaan dana pokir

Persoalan yang bergulir di Kejati NTB ini masih berjalan di tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota DPRD NTB masuk dalam agenda klarifikasi jaksa, langsung di bawah kendali bidang pidana khusus.

Dugaan korupsi muncul terkait adanya juru atur dalam pengelolaan dana pokir tahun anggaran baru pada periode awal ini. Sebanyak dua anggota, IJU bersama Hamdan Kasim masuk dalam daftar terlapor di Kejati NTB.

IJU hadir ke hadapan jaksa dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Pimpinan DPRD NTB diminta sikapi isu bagi-bagi uang di kalangan anggota dewan

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan perihal adanya kegiatan permintaan keterangan terhadap anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman oleh tim jaksa pada bidang pidana khusus.

"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan di pidsus (pidana khusus)," kata Efrien.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025