Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita Indonesia berinisial DA diduga menganiaya pria asal Malaysia berinisial ATMY di Jakarta Selatan (Jaksel), setelah keduanya membahas perceraian.

"Kejadian pada Rabu (30/7) sekitar pukul 11.00 dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.03 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Reonald menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelapor selaku korban berdebat antara korban dengan terlapor terkait rencana perceraian.

"Rencana setelah perceraian, terlapor tidak memperbolehkan korban untuk bertemu dengan anaknya," katanya.

Reonald menjelaskan terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting kepada korban dan berteriak akan membunuh korban pada saat, korban sedang menggendong anak mereka.

Baca juga: Komnas HAM meminta polisi tetap membuka ruang PK kasus diplomat Kemlu

"Namun korban yang dibantu oleh saksi berinisial C segera mengambil dan mengamankan gunting yang ada pada terlapor," ucapnya.

Baca juga: Dua penipu bermodus polisi gadungan lakukan perlawanan saat ditangkap

Merasa tidak puas, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Reonald.


 


Pewarta : Ilham Kausar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026