Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak 14 desa persiapan yang telah ditetapkan, ditargetkan menjadi definitif di 2025.
"14 Desa Persiapan itu menjadi definitif setelah kode desa dari Kementerian Dalam Negeri keluar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan 14 Desa Persiapan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang melalui tim pemekaran desa, baik ditingkat desa, kabupaten dan provinsi.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan 14 Desa Persiapan tersebut telah rampung dibentuk.
"Sekarang masih proses penentuan batas desa," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah siapkan Ranperda 14 desa persiapan
Setelah proses itu rampung, selanjutnya dilakukan pengusulan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.
"Artinya kami targetkan proses pemekaran 14 desa menjadi definitif itu di 2025, sehingga total desa di Lombok Tengah bertambah menjadi 156 desa dari sebelumnya 142 desa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama legislatif mulai telah pembentukan 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan desa baru di daerah setempat.
"Pembentukan atau pemekaran desa ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensi," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah.
Baca juga: 10 desa persiapan di Lombok Utara resmi terima kode desa
Ia mengatakan desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, sehingga merupakan badan hukum. Desa memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik.
"Dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas," katanya.
Oleh karena itu, pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada 2021 pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk 14 desa persiapan tersebut melalui penetapan peraturan bupati, sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca juga: Bupati Lombok Utara lantik 10 Kades
Mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.
"Adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama tiga tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa," katanya.
Adapun 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa di antaranya Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu, Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak, Desa Batu Jangkih, Desa Masjuring, Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat.
Selain itu, Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru, Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Desa Awang dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.
Baca juga: DPRD pantau proses persiapan PAW di empat desa Lombok Tengah