Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 14 desa persiapan untuk bisa menjadi desa definitif.
"Persiapan Ranperda ini untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk bisa menjadi desa definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Minggu.
Adapun 14 Desa persiapan itu diantaranya desa Semudana yang desa induknya yakni Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur. Desa Persiapan Embung Putik yang desa induk yakni Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Desa Dahe yang desa induknya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Desa Kidang Baru dengan Desa Induk Desa Kidang Kecamatan Praya Timur.
Kemudian Desa Persiapan Mentokok Selanglet yang desa induk berada di Desa Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. Desa Persiapan Batu Asak yang Desa induknya yakni Desa Batujai Kecamatan Praya Barat. Desa Masjuring yang Desa induknya yakni Desa Bonder Kecamatan Praya Barat. Desa Jangkih Jawe yang desa induknya Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat. Desa Tojong- ojong yang desa induknya Desa Selebung Kecamatan Batukliang.
Desa persiapan Benua yang juga desa induknya Desa Selebung Kecamatan Batukliang. Desa Persiapan Peseng yang desa induknya Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Desa Monggas Bersatu yang Desa induknya Desa Monggas Kecamatan Kopang. Desa Nandus yang Desa induknya Desa Mertak Kecamatan Pujut dan Desa Persiapan Awank yang merupakan pecahan dari Desa Mertak Kecamatan Pujut.
" 14 desa ini resmi menjadi desa persiapan, sehingga beberapa desa ini diberikan waktu selama dua tahun untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk bisa menjadi desa definitif," katanya.
Sembari melengkapi berbagai persyaratan itu, Pemkab juga membuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) kaitan dengan desa definitif.
“Ranperda 14 Desa persiapan menuju desa definitif saat ini sedang kita persiapkan sembari nantinya syarat- syarat menjadi desa definitif ini akan dilihat," katanya.
“Jadi ini maksud kita biar sama- sama berproses. Untuk syarat- syarat menjadi desa definitif saat ini sedang berproses maka payung hukum untuk menjadi desa definitif juga kita proses,” katanya.
Hal ini penting dilakukan karena jangan sampai 14 Desa persiapan ini sudah tuntas dan mereka segera definitif baru Pemkab mulai melakukan pembahasan Ranperda. Di satu sisi, tim untuk melakukan kajian terhadap 14 syarat desa persiapan ini juga nantinya akan melakukan berbagai kajian.
“Yang jelas Ranperda ini kita persiapkan lebih awal. Karena untuk membuat Perda ini prosesnya cukup panjang, belum kita lakukan harmonisasi kita ke Kemenkum HAM," katanya.
"Persiapan Ranperda ini untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk bisa menjadi desa definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Minggu.
Adapun 14 Desa persiapan itu diantaranya desa Semudana yang desa induknya yakni Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur. Desa Persiapan Embung Putik yang desa induk yakni Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Desa Dahe yang desa induknya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Desa Kidang Baru dengan Desa Induk Desa Kidang Kecamatan Praya Timur.
Kemudian Desa Persiapan Mentokok Selanglet yang desa induk berada di Desa Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. Desa Persiapan Batu Asak yang Desa induknya yakni Desa Batujai Kecamatan Praya Barat. Desa Masjuring yang Desa induknya yakni Desa Bonder Kecamatan Praya Barat. Desa Jangkih Jawe yang desa induknya Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat. Desa Tojong- ojong yang desa induknya Desa Selebung Kecamatan Batukliang.
Desa persiapan Benua yang juga desa induknya Desa Selebung Kecamatan Batukliang. Desa Persiapan Peseng yang desa induknya Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Desa Monggas Bersatu yang Desa induknya Desa Monggas Kecamatan Kopang. Desa Nandus yang Desa induknya Desa Mertak Kecamatan Pujut dan Desa Persiapan Awank yang merupakan pecahan dari Desa Mertak Kecamatan Pujut.
" 14 desa ini resmi menjadi desa persiapan, sehingga beberapa desa ini diberikan waktu selama dua tahun untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk bisa menjadi desa definitif," katanya.
Sembari melengkapi berbagai persyaratan itu, Pemkab juga membuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) kaitan dengan desa definitif.
“Ranperda 14 Desa persiapan menuju desa definitif saat ini sedang kita persiapkan sembari nantinya syarat- syarat menjadi desa definitif ini akan dilihat," katanya.
“Jadi ini maksud kita biar sama- sama berproses. Untuk syarat- syarat menjadi desa definitif saat ini sedang berproses maka payung hukum untuk menjadi desa definitif juga kita proses,” katanya.
Hal ini penting dilakukan karena jangan sampai 14 Desa persiapan ini sudah tuntas dan mereka segera definitif baru Pemkab mulai melakukan pembahasan Ranperda. Di satu sisi, tim untuk melakukan kajian terhadap 14 syarat desa persiapan ini juga nantinya akan melakukan berbagai kajian.
“Yang jelas Ranperda ini kita persiapkan lebih awal. Karena untuk membuat Perda ini prosesnya cukup panjang, belum kita lakukan harmonisasi kita ke Kemenkum HAM," katanya.