Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklarifikasi terkait auditor BPKP dalam perkara importasi gula yang memberikan keterangan di pengadilan.

Informasi yang tersebar dalam pemberitaan ialah auditor BPKP yang baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024, tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.

“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Abolisi hanya Tom Lembong, kasus terdakwa lain tetap berjalan

Dalam penugasan tersebut, katanya lagi, tim yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman dan telah bekerja secara profesional, independen, serta berintegritas.

Dia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 seperti ramai beredar.

“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ujar Gunawan.

Baca juga: Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang

Kasus yang dimaksud terkait korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Tom Lembong katakan abolisi tak hanya bebaskan fisik saya, tapi pulihkan nama baik

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Baca juga: Mantan Menteri Tom Lembong sebut kebijakannya terkait impor gula untungkan petani
Baca juga: Saksi sebut impor gula mentah di era Tom Lembong
Baca juga: Bapanas jamin harga gula petani tak turun
 


Pewarta : M Baqir Idrus Alatas
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025