Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terhadap besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guna memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi mereka. 

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat, mengatakan, kajian juga dilakukan untuk memastikan agar sistem penggajian yang akan ditetapkan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

"Gaji yang diterima pegawai non-ASN yang kini masih menunggu SK menjadi PPPK paruh waktu bervariasi, sehingga kami harus pikirkan yang gajinya paling kecil," katanya.

Berdasarkan data, gaji pegawai non-ASN sebanyak 3.070 orang  yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu saat ini bervariasi mulai dari Rp300.000 per bulan hingga Rp2 juta per bulan.

Pemberian gaji pegawai non-ASN tersebut belum dapat disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2025 sebesar Rp2,8 juta.

Baca juga: Penerbitan NIP PPPK paruh waktu di Mataram tunggu pemerintah pusat

Wali kota mengatakan, dari 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu termasuk juga satgas dari Dinas Sosial yang diangkat oleh Kementerian Sosial dan gajinya sangat kecil.

"Itulah yang juga harus kami pikirkan, sehingga dalam hal ini kami lebih berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebab kebutuhan anggaran cukup besar," katanya.
 
Terkait dengan itu, wali kota bersama Sekretaris Daerah (Sekda) setempat masih terus mengaji besaran gaji PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan kondisi posisi fiskal daerah.

"Kami belum bisa memberikan gambaran atau informasi riil terkait besaran gaji PPPK paruh waktu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram pastikan 528 pegawai Non-ASN tetap bekerja

Sementara menyinggung untuk penyerahan SK bagi PPPK paruh waktu, wali kota mengatakan, sejauh ini juga belum ada informasi lebih lanjut. 

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu di Kota Mataram hingga kini masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.

"Sedianya sesuai jadwal, pengumuman NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan tanggal 1 Oktober 2025," katanya.

Selain itu, lanjutnya, penyerahan SK untuk 3.070 PPPK paruh yang lolos verifikasi BKN belum diketahui kepastiannya sebab  BKN juga belum memberikan jawaban untuk semua daerah. 

"Apalagi penyerahan SK, penetapan NIP belum ada jadwal pasti," katanya. 

Baca juga: Delapan pegawai non-ASN Mataram gagal jadi PPPK paruh waktu

Baca juga: Pemkot Mataram surati KemenPAN terkait pegawai non-ASN pilih jalur CPNS

Baca juga: Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu di Mataram terima SK per 1 Oktober

Baca juga: Sebanyak 528 pegawai tak lulus PPPK paruh waktu di Mataram tetap kerja


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025