Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan agar Bank Sinarmas mengambil alih objek perkara korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.

"Gedung atau bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare di Desa Gerimak Indah, Kabupaten Lombok Barat, dengan sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Pernyataan hakim tersebut tersirat dalam putusan terdakwa Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat.

Baca juga: Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat dihukum 6 tahun penjara

Selain menetapkan mal LCC sebagai barang bukti perkara diserahkan kepada Bank Sinarmas, hakim menolak pengajuan justice collaborator terdakwa Azril.

Begitu juga dengan kerugian keuangan negara yang muncul. Hakim tidak sependapat dengan hasil audit akuntan publik yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan, yakni senilai Rp39,3 miliar.

Hakim dalam putusan menyatakan kerugian keuangan negara senilai Rp22,7 miliar sesuai hasil hitung mandiri.

Angka Rp22,7 miliar ini berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada Bank Sinarmas hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar.

Baca juga: Status justice collaborator Lalu Azril jadi pertimbangan jaksa kasus LCC

Tanah yang merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat dalam kerja sama operasional pengelolaan LCC bersama PT Bliss Pembangunan Sejahtera ini bernilai Rp22,3 miliar.

Untuk sisanya, Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013.

Dalam putusan, hakim telah menyatakan sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.

Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas untuk modal pembangunan LCC ini telah disita jaksa dan diminta hakim untuk dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.

Baca juga: Hakim Pengadilan Mataram diminta rampas mal LCC untuk negara

Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian tersebut, telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Hakim turut menyatakan perbuatan pidana terdakwa Azril dalam perkara ini telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dalam putusan pidana pokok, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Putusan pidana hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, jaksa sebelumnya mempertimbangkan tuntutan demikian atas adanya pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator.

Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC

Baca juga: Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025