Mataram (ANTARA) - Jaksa meminta majelis hakim memutuskan agar merampas mal Lombok City Center (LCC) yang menjadi objek perkara korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam kerja sama operasional PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat.
"Meminta agar bangunan atau gedung mal LCC dirampas untuk selanjutnya diserahkan ke PT Tripat (Patuh Patut Patju) untuk digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya," kata Ema Muliawati mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang terdakwa Lalu Azril Sopandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyatakan bahwa keberadaan bangunan mal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu bagian dari objek perkara telah melanggar hukum sesuai aturan yang tercantum pada dua regulasi.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
"Sertifikat HGB (hak guna bangunan) nomor 01 dengan luas 4,79 hektare atas nama PT Tripat yang diajukan sebagai jaminan PT Bliss Pembangunan Sejahtera adalah barang milik daerah yang dilarang untuk diagunkan," ucap jaksa.
Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara
Jika lahan yang menjadi barang milik daerah tersebut diagunkan dalam kerja sama pemanfaatan, maka hasil penjaminan berupa uang senilai Rp246 miliar untuk modal pembangunan mal LCC, pantas dianggap sebagai hasil kejahatan.
"Sehingga, sesuai ketentuan peraturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tepat untuk dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan untuk selanjutnya bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah itu dirampas," ujarnya.
Selain menuntut agar bangunan mal dirampas negara, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara terhadap Lalu Azril Sopandi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat. Jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti denda.
Baca juga: Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara
Dalam tuntutan, jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bernilai Rp39,4 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 miliar telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Sedangkan, untuk kerugian senilai Rp38,1 miliar telah dianggap dikembalikan dalam bentuk penyitaan sertifikat lahan seluas 4,79 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas untuk modal awal pembangunan dan pengelolaan LCC.
Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pertimbangan jaksa menuntut demikian dengan melihat perbuatan terdakwa dalam persidangan yang telah mengungkap peran dirinya dan dua terdakwa lain.
"Atas perbuatan tersebut, maka terdakwa masuk dalam kualifikasi sebagai Justice Collaborator," kata jaksa.
Baca juga: Hasil audit akuntan publik perkara korupsi LCC dinyatakan tidak sah
Baca juga: Kejati NTB menelusuri keterlibatan Bank Sinarmas dalam korupsi aset LCC
Baca juga: Sidang perdana korupsi aset mantan Bupati Lombok Barat digelar