Kejati NTB periksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril terkait korupsi aset LCC

id pt tripat, perusda lombok barat, azril sopandi, kejati ntb, penyidikan korupsi aset lcc, aset pemda lombok barat, agunan

Kejati NTB periksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril terkait korupsi aset LCC

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi terkait kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan mantan Direktur PT Tripat tersebut.

"Iya, Direktur PT Tripat, Azril diperiksa siang tadi," kata Efrien.

Perihal materi pemeriksaan, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.

"Tetapi, itu memang ranah penyidik, belum bisa disampaikan," katanya.

Baca juga: Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC

Perihal informasi bahwa ada pemeriksaan saksi lain pada Jumat (29/8), yakni mantan Bupati Lombok Barat Zainu Arony, Efrien, dia mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut.

"Soal itu, belum ada informasi dari penyidik, dipantau saja. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," katanya.

Sejak Senin (26/8), penyidik dalam penanganan kasus ini tercatat telah memeriksa sedikitnya delapan dari 11 saksi yang masuk daftar surat pemanggilan.

Saksi yang hadir berasal dari kalangan pejabat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat diperiksa terkait kasus korupsi aset LCC

Selain memeriksa saksi, proses penyidikan yang diumumkan pada pertengahan Agustus 2024 tersebut juga mengagendakan permintaan keterangan ahli yang berkompeten di bidang penilaian aset dan kerugian keuangan negara.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut Azril Sopandi menjadi terdakwa bersama Abdurrazak, mantan bendahara PT Tripat.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Baca juga: Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, Perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan
Baca juga: Kejati NTB ungkap hasil koordinasi BPKP terkait korupsi aset LCC Lombok Barat