Kejati NTB ungkap hasil koordinasi BPKP terkait korupsi aset LCC Lombok Barat

id korupsi aset lcc, kejati ntb, hasil bpkp, agunan pt bliss, pt bank sinarmas

Kejati NTB ungkap hasil koordinasi BPKP terkait korupsi aset LCC Lombok Barat

Juru Bicara Kejati NTB Ary Artha (kanan) bersama Asintel Kejati NTB Wayan Riana (tengah) dan Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati (kiri) dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus korupsi aset LCC, di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (22/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Jadi, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan BPKP. Hasilnya, belum ada kerugian negara

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi aset lahan pembangunan pusat perbelanjaan di Kabupaten Lombok Barat, yakni Lombok City Center (LCC).

"Jadi, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan BPKP. Hasilnya, belum ada kerugian negara," kata Juru Bicara Kejati NTB Ary Artha dalam konferensi pers di Mataram, Senin.

Meskipun BPKP telah menyatakan demikian, Ary menegaskan pihak kejaksaan masih menangani kasus ini dalam tahap penyelidikan. Pengumpulan alat bukti untuk memperkuat perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut masih berjalan.

Dia menjelaskan bahwa BPKP menyatakan belum ada kerugian negara karena status lahan LCC masih dalam status agunan PT Bliss, yakni pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Tripat Lombok Barat, pada PT Bank Sinarmas dengan nilai Rp264 miliar.

Baca juga: Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum kasus korupsi aset LCC
Baca juga: Kejati NTB memeriksa mantan bupati Lombok Barat terkait kasus aset LCC

Pada kesempatan itu Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati turut menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan status dari penanganan kasus tersebut.

"PMH (perbuatan melawan hukum) di sini banyak, hanya saja BPKP nyatakan belum ada kerugian makanya nanti kami ekspose untuk tentukan langkah selanjutnya," ujar dia.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, pihak kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah mantan pejabat yang mengetahui kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.

Para pihak yang pernah hadir ke hadapan jaksa itu, antara lain mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat Burhanuddin.

Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat tersebut berlangsung pada medio November 2023. Zaini mengaku menyayangkan nasib dari aset yang kini terbengkalai tersebut.

Baca juga: Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC
Baca juga: Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC

Dengan adanya kasus ini, Zaini berharap lahan yang di atasnya terdapat bangunan bekas pusat perbelanjaan megah tersebut dapat kembali dimanfaatkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kasus aset LCC ini sebelumnya pernah sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam kasus tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, kedua dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam ini pihak swasta dari PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian tersebut.

Baca juga: Kejati NTB mengupayakan pengembalian lahan eks pusat perbelanjaan LCC
Baca juga: Terpidana korupsi pengelolaan LCC menjalani pidana di Lapas Mataram