Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (kejati NTB) sedang mengupayakan pengembalian status lahan yang berisi gedung eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) seluas 4,8 hektare di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu, di Mataram, Jumat, mengatakan kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha (datun) mengupayakannya, karena lahan tersebut merupakan penyertaan modal Perusahaan Daerah Lombok Barat PT Patut Patuh Patju (Tripat) dalam kerjasamanya dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera (Bliss).
"Sekarang Datun (Perdata dan Tata Usaha) sedang jajaki bagaimana caranya kembalikan sertifikat itu," kata Tomo Sitepu, di Mataram, Jumat.
Dalam perjanjian kerjasamanya, PT Bliss mendapat keistimewaan mengagunkan lahan PT Tripat yang sebelumnya berstatus aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tindak lanjutnya, PT Bliss menjadikannya sebagai agunan pinjaman di Bank Sinarmas terhitung sejak tahun 2013 dengan fasilitas kredit sebesar Rp264 miliar.
Dari penguasaan lahan dan penerimaan modal kredit bank, PT Bliss kemudian membangun sebuah pusat perbelanjaan Lombok City Center yang kini sudah berstatus kolaps.
Tomo menjelaskan bahwa lahan itu bukan lagi milik Pemkab Lombok Barat melainkan aset milik PT Tripat. Secara keperdataan, statusnya kini sudah dipisahkan dari aset negara.
"Dahulu itu memang tanahnya pemda. Setelah itu dijadikan penyertaan modal PT Tripat. Jadilah itu asetnya PT Tripat. Ada persetujuan dewan juga," ujarnya.
Karenanya, Tomo melihat hal yang wajar ketika PT Tripat sebagai badan usaha dengan aset milik sendiri menjadikan lahan tersebut sebagai modal kerjasamanya dengan PT Bliss. Serupa juga dengan yang dilakukan PT Bliss, menjadikan lahan tersebut sebagai agunan.
"Buktinya sampai sekarang tidak ada teguran soal kredit macet. Yang tanggung jawab PT Bliss terkait kreditnya. Tunggu saja nanti sampai masa kreditnya habis," ujarnya pula.
Dia menegaskan, tidak semua indikasi penyimpangan dan munculnya potensi kerugian negara dapat diteruskan pengusutannya ke tindak pidana korupsi.
Tentunya, kata dia, hal tersebut telah melalui kajian menyeluruh sebelum membuka kasus baru, baik dari sudut pandang pidana maupun perdatanya.
"Jadi yang kami tangani ini bukan lagi soal korupsi. Karena tidak semuanya harus kami sidik korupsi," katanya lagi.
Berita Terkait
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31