Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC

id Gedung LCC,Kasus Gedung LCC,LCC,Kejati NTB

Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang di antaranya berdiri gedung eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di atas lahan 6 hektare.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, meyakinkan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

"Laporannya sudah saya terima, nanti tim saya yang akan bekerja. Jadi, tunggu tanggal mainnya," kata Nanang.

Persoalan aset Pemkab Lombok Barat ini sebelumnya pernah ditangani Kejati NTB. Namun, yang masuk dalam penanganan terkait aset yang menjadi bahan penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Patut Patuh Patju (Tripat).

Dari adanya penyertaan modal tersebut, PT Tripat melakukan tukar guling lahan Dinas Pertanian Lombok Barat yang berada di atas lahan penyertaan modal seluas 8,4 hektare.

Dengan adanya modal tersebut, PT Tripat kemudian melakukan kerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) untuk membangun pusat perbelanjaan LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare selanjutnya dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinar Mas.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Bendahara PT Tripat Abdurrazak sebagai tersangka.

Proses hukum dari kasus tersebut telah sampai ke putusan pengadilan. Untuk Lalu Azril, telah sampai pada putusan kasasi Mahkamah Agung pada akhir Juli 2021 dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim kasasi juga membebankan Lalu Azril membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan untuk Abdurrazak hanya sampai pengadilan tingkat pertama dengan putusan empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan tersebut menyatakan Lalu Azril bersama Abdurrazak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian ganti gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dengan anggaran mencapai Rp2,7 miliar.

Dana penggantian gedung dikeluarkan PT Bliss selaku pihak ketiga. Tetapi, untuk mendapatkan anggaran itu Lalu Azril menandatangani surat utang terhadap PT Bliss sehingga utang itu menjadi tanggungan PT Tripat untuk membayarkan.