Selain itu, mereka dinyatakan melakukan korupsi terkait penyertaan modal PT Tripat Rp 1,7 miliar. Dari penyertaan modal itu, PT Tripat tidak pernah menyetorkan dividen. Sehingga turut muncul angka Rp400 juta dari pengelolaan keuangan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan PT Tripat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026