Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC

id Gedung LCC,Kasus Gedung LCC,LCC,Kejati NTB

Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Selain itu, mereka dinyatakan melakukan korupsi terkait penyertaan modal PT Tripat Rp 1,7 miliar. Dari penyertaan modal itu, PT Tripat tidak pernah menyetorkan dividen. Sehingga turut muncul angka Rp400 juta dari pengelolaan keuangan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan PT Tripat.