Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC
![Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi aset lahan gedung LCC](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/07/27/gedung-kejati-ntb-2.jpg)
Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Selain itu, mereka dinyatakan melakukan korupsi terkait penyertaan modal PT Tripat Rp 1,7 miliar. Dari penyertaan modal itu, PT Tripat tidak pernah menyetorkan dividen. Sehingga turut muncul angka Rp400 juta dari pengelolaan keuangan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan PT Tripat.