Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp56 miliar untuk gaji 3.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kota itu.

"Anggaran gaji PPPK paruh waktu itu kami alokasikan selama 13 bulan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ramayoga di Mataram, Senin.

Ia mengatakan alokasi gaji PPPK paruh waktu tersebut dialokasikan 13 bulan sebagai langkah antisipasi ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.

Jika ada kebijakan lagi untuk pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu, pemerintah kota akan melakukan pergeseran anggaran melalui APBD perubahan.

Baca juga: Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit

Alokasi gaji sekitar Rp56 miliar tersebut juga sudah dilakukan penyesuaian besaran gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sebab dari 3.070 PPPK paruh waktu ada yang memiliki gaji di bawah Rp1 juta.

Karena itu, dilakukan pemerataan menjadi Rp1,5 juta, sedangkan PPPK paruh waktu yang sudah memiliki gaji Rp1,5 juta, masih tetap menerima seperti biasa tidak ada kenaikan.

"Yang kami sesuaikan adalah PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah Rp1 juta," katanya.

Baca juga: Besaran gaji PPPK paruh waktu di Mataram dikaji

Ia mengatakan alokasi anggaran untuk pembayaran PPPK paruh waktu menjadi salah satu atensi pemerintah di tengah kebijakan penyesuaian anggaran.

Untuk di Kota Mataram besaran dana transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas pemerintah pusat sebesar Rp270 miliar. Namun, pemotongan itu ditekankan agar daerah prioritas mengamankan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK paruh waktu.

"Karena itulah, untuk kebutuhan gaji pegawai tahun 2026 sudah aman," katanya.

Baca juga: Penerbitan NIP PPPK paruh waktu di Mataram tunggu pemerintah pusat
Baca juga: Pemkot Mataram pastikan 528 pegawai Non-ASN tetap bekerja
Baca juga: Delapan pegawai non-ASN Mataram gagal jadi PPPK paruh waktu


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025