Mataram (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Anwar Makarim menjabat Mendikbudristek.

Pemeriksaan terhadap Aidy Furqan yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB tersebut terpantau berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, Kota Mataram, Kamis.

Aidy yang ditemui saat keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.40 Wita mengonfirmasi ihwal dirinya menjalani pemeriksaan tersebut.

"Iya, masalah pusat (Chromebook). Betul (pemeriksaan Kejagung)," katanya.

Dia mengakui tidak lama menemui tim Kejagung, sekitar 10 menit di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Baca juga: Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram

Perihal materi pemeriksaan, Aidy enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi materi kekurangan dari agenda pemeriksaan sebelumnya.

"Hanya melengkapi pemeriksaan beberapa bulan yang lalu, itu saja," ucapnya.

Saat disinggung perihal dinamika persoalan yang muncul dalam pengadaan laptop Chromebook di NTB, Aidy enggan memberikan tanggapan.

"Ndak tahu soal dinamika Chromebook di NTB ini," ujarnya.

Baca juga: Penyidikan korupsi Chromebook Lombok Timur Rp32 miliar dapat atensi Kejati

Ihwal pemeriksaan Aidy Furqan oleh tim Kejagung di Gedung Kejati NTB, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Akan tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien.

Aidy Furqan pada pertengahan Agustus 2025 juga tercatat pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

Pada saat itu, Aidy menjelaskan bahwa Kejagung memanggil dirinya perihal kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

Selain Aidy Furqon, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana juga pernah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.

Ada juga terpantau mantan pejabat pembuat komitmen bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB yang mengakui dirinya memberikan keterangan.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025