Kejaksaan menciduk politisi PAN terkait korupsi dana Jasmas

id Syaiful Aidy di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kejaksaan menciduk politisi PAN terkait korupsi dana Jasmas

Syaiful Aidy di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (3/9). (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menciduk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuari menjelaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2014 s.d. 2019 itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

"Kami jemput paksa tadi siang di rumahnya, kawasan Ngesong, Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Lingga memastikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, Syaiful Aidy pada Selasa sore langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dia menandaskan, selain Syaiful Aidy, Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini sedang memburu dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 s.d. 2019, yaitu Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

Kedua politisi dari Partai Demokrat tersebut dinyatakan sama-sama telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.  

"Kami sedang mempertimbangkan membuat surat pencekalan dalam waktu terhadap kedua tersangka ini," ucap Lingga.

Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati dalam perkara ini disebut bersekongkol dengan tiga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu, yaitu  Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).  

"Mereka terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong," katanya.

Agus Setiawan Tjong adalah seorang pengusaha, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.

Keenam anggota DPRD Kota Surabaya peridoe 2014 -2019 itu lantas menindaklanjuti pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal tersebut dengan meminta komisi. Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar.