Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat mendalami adanya dugaan penggelapan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas puluhan alsintan tahun pengadaan 2025 yang berstatus tergadai.
"Jadi, saat ini kami tengah mengumpulkan data dan keterangan. Ada beberapa orang yang kami klarifikasi," katanya.
Baca juga: Kejari Bima periksa Kadis Dikbudpora terkait kasus korupsi Chromebook
Para pihak yang masuk dalam agenda klarifikasi ini berasal dari Distanbun Kabupaten Bima dan akan berlanjut ke pihak UPTD Distanbun Bima yang berada di tingkat kecamatan.
Kejari Bima menangani kasus ini berasal dari adanya laporan masyarakat. Dugaan korupsi pada penyelewengan dalam pengadaan puluhan alsintan ini mengarah pada mesin traktor tangan.
Puluhan traktor tangan yang diduga digadaikan ke pihak lain ini masuk ke Kabupaten Bima atas tindak lanjut bantuan yang datang dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2025.
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi dana pokir DPRD Bima Rp60 miliar