Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikbudpora) Kabupaten Bima Zunaidin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan pemeriksaan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zainudin itu berlangsung di kantor Kejari Bima tersebut.
"Iya, betul (pemeriksaan Zainudin). Ada pemeriksaan tambahan hari ini di kantor," kata Catur.
Dia menjelaskan pemeriksaan tambahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan Kejagung soal pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2024.
"Pemeriksaan tambahan ini untuk pemenuhan berkas tersangka Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)," ujar dia.
Catur kembali mengingatkan bahwa pemeriksaan oleh Kejari Bima ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejagung RI.
Baca juga: Kejari Bima serahkan hasil pemeriksaan kasus Chromebook ke Kejagung
Sama seperti kegiatan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan yang kembali menjalani pemeriksaan tim Kejagung hari ini di gedung Kejati NTB, Kota Mataram.
Saat ditemui usai memberikan keterangan kepada tim Kejagung, Aidy mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap dirinya berlangsung sekitar 10 menit di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.
Perihal materi pemeriksaan, Aidy enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi materi kekurangan dari agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Hanya melengkapi pemeriksaan beberapa bulan yang lalu, itu saja," ucap Aidy.
Ihwal pemeriksaan Aidy Furqan oleh tim Kejagung di gedung Kejati NTB, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul. Akan tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien.
Aidy Furqan pada pada pertengahan Agustus 2025 juga pernah menjalani pemeriksaan dari tim Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan dalami dugaan korupsi Chromebook di Bima
Pada momentum tersebut, Aidy menjelaskan bahwa Kejagung memanggil dirinya perihal kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan Chromebook tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI di bawah penanganan Kejaksaan Agung RI.
Selain Aidy Furqon, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana juga pernah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.
Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.
Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun.