Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menemukan peristiwa pidana yang mengarah pada indikasi korupsi dalam pengadaan kapal yang berasal dari hibah Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Jumat, menjelaskan peristiwa pidana tersebut berkaitan dengan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
"Terkait temuan PMH-nya masih belum bisa kami sampaikan. Yang jelas sudah ada temuan PMH," katanya.
Selain PMH, Catur menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengantongi adanya potensi kerugian negara.
Baca juga: Jaksa dalami dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian di Distanbun Bima
Adanya temuan PMH dan potensi kerugian negara ini yang kemudian menjadi dasar Tim Pidana Khusus Kejari Bima meningkatkan status penanganan ini ke tahap penyidikan.
Catur menegaskan penetapan penanganan tersebut berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik kejaksaan tercatat telah memeriksa saksi. Belum lama ini, jaksa memeriksa pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bima inisial IS.
Baca juga: Kejari Bima buka peluang tangani kasus korupsi dana Desa Poja
Pengadaan kapal jenis kayu untuk sarana angkutan umum ini berlangsung pada tahun 2019. Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyalurkan hibah dalam bentuk kapal kayu siap layar tersebut ke sejumlah wilayah.
Hibah turut disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Mereka masing-masing mendapatkan hibah satu kapal bernama Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177 dengan nilai barang mencapai Rp4,7 miliar.
Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah pada Juli 2019.
Muncul informasi keberadaan dari kedua kapal tersebut tidak diketahui sehingga tidak pernah dinikmati oleh masyarakat sebagai sarana angkutan umum. Bahkan, kedua kapal tersebut hingga kini tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab maupun Pemkot Bima.
Baca juga: Kejari Bima serahkan hasil pemeriksaan kasus Chromebook ke Kejagung
Baca juga: Kejaksaan dalami dugaan korupsi Chromebook di Bima