Mataram (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Inaq Seneh, peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia di Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu. 

Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB dan juga Agen Perisai.

Inaq Seneh merupakan seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen bukan penerima upah (BPU). Oleh karenanya ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Ismulhadi, selaku ahli waris sangat bersyukur bahwa orang tuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan yang diberikan dapat digunakan untuk kelangsungan hidup kedepannya.

Baca juga: Kepesertaan jamsostek pekerja nonformal di NTB ditingkatkan

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memberikan santunan kematian kepada Ibu saya. Ini sangat membantu untuk keluarga yang ditinggalkan karena dapat digunakan untuk biaya kelangsungan hidup. Sekali lagi saya atas nama ahli waris mewakili semua keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ismulhadi.

Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB, Nasrullah Umar mengatakan bahwa ini merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko.

"Pertama-tama saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Inaq Seneh. Semoga amal ibadah beliau diterima Allah SWT. Semoga santunan yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya," katanya.

Baca juga: Fatwa MUI Tegaskan Zakat Dapat Dukung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga mengungkapkan bahwa semua pekerjaan memiliki risiko dan itu tidak ada yang bisa menduga, di mana dan kapan saja bisa mengalaminya. 

"Disinilah manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kami akan menanggung biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu terdapat manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja," ucapnya. 

Dengan iuran yang terjangkau, mulai dari Rp16.800 per peserta per bulan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman yang kuat bagi pekerja dan keluarganya, memberikan harapan dan dukungan di saat yang dibutuhkan.


Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025