Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri memilih tidak berkomentar usai kembali anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan dalam dugaan kasus gratifikasi.
"Saya nggak berkomentar," ujarnya pada wartawan di Mataram, Selasa.
Wagub NTB hanya melempar senyuman saat sejumlah awak media massa tetap meminta tanggapannya terkait sikap partai terhadap Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dalam kasus dugaan gratifikasi. Mengingat, anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur tersebut satu partai dengan dirinya.
"Saya nggak berkomentar ya, terimakasih. Nanti partai yang memutuskan," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa
Baca juga: Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB jadi tersangka tambahan kasus gratifikasi
Baca juga: Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB
Sebelumnya pada penetapan dua anggota DPRD NTB lain sebagai tersangka gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (20/11). Wagub NTB meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan," ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah meski ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Ya, ke-depan-kan azas praduga tidak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib menghormati proses hukum itu," katanya.
Diketahui Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dan menahan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dalam kasus dugaan gratifikasi. Hamdan Kasim alias HK di tahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, yang bersangkutan menjalani masa penahanan pertama di Lapas Kuripan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.
Dia menerangkan bahwa penahanan ini sudah berjalan sesuai prosedur. Penyidik sebelum menetapkan status penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut berdasarkan hasil ekspose.
"Jadi, usai kami tetapkan sebagai tersangka, kami ekspose lagi dan ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Dia menerangkan bahwa penyidik menetapkan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan dua tersangka sebelumnya.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan masih sama seperti tersangka sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 huruf b," ujarnya.
Perihal peran juga demikian, Zulkifli menyatakan masih serupa dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.
Adapun dua tersangka sebelumnya dalam kasus ini juga merupakan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).
Dalam kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.
Perihal status dan sumber dari uang tersebut, belum juga diungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.