Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Hamdan Kasim alias HK dalam status tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
"Iya, betul. Hari ini sifatnya pemeriksaan tambahan," katanya.
Perihal materi pemeriksaan HK yang menjadi kebutuhan tambahan pemberkasan, Aspidsus memilih untuk tidak membeberkan hal tersebut ke publik karena alasan strategi penyidikan.
Baca juga: Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB
Selain HK, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Zulkifli Said menyampaikan bahwa keduanya yang lebih dahulu menyandang status tersangka dan menjalani penahanan, menjalani pemeriksaan tambahan ketika penyidik menetapkan HK sebagai tersangka pada Senin (24/11).
"Tempo lalu pas HK kami tetapkan tersangka itu, pemeriksaan tambahan yang dua itu (IJU dan MNI)," ujarnya.
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Pewarta di lokasi melaporkan, HK menyelesaikan pemeriksaan di gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, HK dikawal keluar gedung menuju mobil tahanan tanpa ada pendampingan kuasa hukum.
Saat ditemui wartawan, HK menolak memberikan keterangan. Ia hanya membalas pertanyaan dengan tersenyum sembari bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Kejaksaan menetapkan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan dua tersangka sebelumnya.
Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar
Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
HK bersama dua tersangka lain dalam kasus ini disebut berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.
Dalam kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli Said mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.
Perihal status dan sumber dari uang, belum juga diungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan. Dia hanya meyakinkan publik bahwa uang tersebut bukan berasal dari negara.