Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melihat peluang pengembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook era Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti kita akan kembangkan ke TPPU," kata Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto di Mataram, Kamis.

Hendro menyampaikan hal tersebut melihat hasil penyidikan sementara dari kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tahun anggaran 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur yang telah menetapkan enam tersangka.

Dia menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang muncul dari perkara pokok ini berkaitan dengan adanya 14 rekening perbankan dari pihak pemenang lelang proyek.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa jaksa soal kasus Chromebook

Belasan rekening perbankan itu menjadi kelengkapan alat bukti korupsi karena berkaitan dengan adanya aliran uang yang masuk diduga berasal dari fee proyek untuk sejumlah pejabat daerah.

Bukti tersebut menjadi salah satu pintu pembuka jaksa dalam mengungkap adanya pemufakatan jahat enam tersangka, baik dari kalangan pemenang lelang proyek maupun pihak pemerintah daerah.

"Jadi, Mens Rea-nya dari situ," ujar dia.

Dari penyidikan jaksa, jelas dia, belasan rekening perbankan itu mengatasnamakan para kerabat dari pihak pemenang lelang proyek. Usai anggaran cair, pemenang proyek menyalurkan uang ke belasan rekening.

Baca juga: Jaksa gandeng akuntan publik hitung kerugian Chromebook di Lombok Timur

Perihal total nominal uang diduga fee proyek yang masuk ke belasan rekening tersebut, Hendro memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.

"Kita tunggu saja bagaimana hasil perkembangan," ucapnya.

Enam tersangka dalam perkara pokok pengadaan laptop Chromebook ini terdiri dari empat pihak pemenang lelang proyek atau penyedia barang dengan inisial LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LA, S dan MJ dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.

Dua tersangka lain dari pihak pejabat Dinas Dikbud Lombok Timur berinisial, AS yang merupakan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial A.

Dugaan pelanggaran pidana yang diterapkan jaksa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laptop Chromebook yang menjadi objek perkara terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tingkat sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur ini berjumlah 4.320 unit. Seluruh laptop disalurkan kepada 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penyidikan ini, kejaksaan telah menemukan alat bukti pidana yang diperkuat dengan hasil audit kerugian keuangan negara. Dari hasil audit akuntan publik, nilai kerugian mencapai Rp9,27 miliar.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025