Mataram (ANTARA) - Koalisi aktivis peduli lingkungan menyoroti aktivitas proyek pembangunan revetment atau dinding pantai di destinasi wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat yang diduga merusak ekosistem laut di wilayah itu.

Direktur Jaringan Advokasi Rakyat (Jarak), Adi Ardiansyah menilai proyek senilai Rp70 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum di perairan di Gili Meno, tepatnya 100 meter dari titik kedatangan wisatawan diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut.

"Proyek ini menciptakan 'pemandangan yang benar-benar merusak mata' di gerbang utama pariwisata Gili Meno," ujarnya di Mataram, Sabtu.

Dari hasil investigasi di lokasi, pihaknya menemukan ekskavator beroperasi sekitar terumbu karang yang berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan di sekitar proyek revetment.

"Kami mewawancarai pengunjung asing dari Australia, Grace Shopia yang berkomentar mengenai kejadian tersebut menyatakan kekecewaan mendalam, dugaan kerusakan lingkungan ini juga sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, AS, dan negara lainnya yang menyayangkan proyek ini karena merusak lingkungan dan keindahan alami Gili Meno," terang Adi.

Baca juga: Warga Lombok Utara diajak budayakan gerakan bersih di Gili

Dari hasil investigasi yang menjadi poin-poin kunci menjadi sorotan publik, kata dia, proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal, sekitar dua minggu sebelum dimulai.

Proyek ini terkesan "dirahasiakan". Papan informasi proyek menyebutkan bahwa hasilnya akan "tidak terlihat" (invisible), tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami," ungkapnya.

Menurutnya klaim proyek pelaksanaan "tanpa mengganggu ekosistem" adalah tidak benar. Dugaan Kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata.

Dugaan kerusakan signifikan ini dianggap sebagai akibat langsung dari "kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment".

Baca juga: Warga Gili Meno minta pemerintah sambung pipa air bersih

Oleh karena itu, pihaknya bersama pelaku wisata setempat meminta proyek tersebut dihentikan dari semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan.

Selain pihaknya meminta segera dilakukan audit kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit independen. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dibuka kepada publik

Instansi pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.

"Kami juga meminta Gubernur NTB dan Bupati Lombok Utara segera merespon sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan lingkungan ini demi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang di Gili Meno," katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup NTB dihubungi terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025