Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memfokuskan upaya penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai di tingkat distributor dan produsen.

"Untuk rencana operasi satgas ke depan kita inginkan fokus melakukan penindakan langsung ke distributor maupun produsen sehingga kita tidak dihadapkan langsung dengan pedagang kecil/eceran di lapangan," kata Kepala Satpol Pamong Praja NTB Fathul Gani di Mataram, Minggu.

Meski tidak lagi berfokus pada pedagang kecil/eceran, pihaknya mengimbau kepada para pedagang kecil/kios-kios kecil untuk tidak menjual rokok ilegal dan tidak tergiur dengan harga yang sangat murah.

"Pastikan rokok yang mereka jual benar-benar legal," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur gencar perangi peredaran rokok ilegal

Fathul Gani mengapresiasi kinerja Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal NTB atas keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat.

Operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, tersebut berhasil mengamankan 7.083 batang rokok ilegal di Kecamatan Seteluk dan Brang Rea. Selain itu, terdapat 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris tanpa cukai.

Tidak hanya melakukan penyitaan, tim juga memberikan imbauan kepada pedagang setempat tentang bahaya rokok ilegal.

Baca juga: NTB siap metindaklanjuti instruksi Menkeu terkait rokok ilegal

Fathul Gani berharap upaya ini terus ditingkatkan untuk memberikan kesadaran masyarakat akan dampak rokok ilegal, serta menekan kerugian negara.

Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Provinsi NTB dalam menjaga kesehatan dan perekonomian masyarakat.

"Penurunan jumlah rokok ilegal yang disita ini dinilai sebagai indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit," katanya.

Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah optimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal
Baca juga: DBHCHT NTB tertibkan 6.440 rokok Ilegal di Gili Trawangan Lombok
Baca juga: Satgas DBHCHT Lombok Utara gencar berantas rokok ilegal


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025