Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol PP Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap intens melakukan operasi dalam memperkuat pencegahan peredaran rokok ilegal di daerah setempat.

"Dalam razia itu kami menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi selama satu setengah bulan," kata Kepala Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban Umum (KUKM) Satpol PP Lombok Tengah Ayuda di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan upaya petugas dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan Negara.

Dari operasi yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus,  pihaknya berhasil menyita sebanyak 31.480 batang rokok ilegal dari berbagai merk. 

"Rokok-rokok tersebut berhasil disita dalam operasi pemberantasan di 12 Kecamatan.

Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun

“Jadi dalam operasi kita targetkan dua hingga tiga toko di setiap Kecamatan yang terindikasi menjadi distributor utama rokok ilegal. Jadi toko yang kami sasar adalah yang teridentifikasi sebagai distributor,” katanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa penentuan target didasarkan pada data dari aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SiRoLeg). Dalam pelaksanaan operasi ini, mereka tidak bekerja sendirian , tetapi berkolaborasi dengan kepolisian dan petugas Bea Cukai untuk memastikan proses penindakan berjalan lancar.

“Jadi selama ini tim kami sudah memiliki aplikasi dan TO (Target Operasi) sudah masuk dalam aplikasi SiRoLeg. TO yang sudah ditetapkan oleh aplikasi itulah yang kami tuju untuk penindakan rokok ilegal ini,” katanya.

Baca juga: SatPol PP sita ribuan batang rokok ilegal di Lombok Tengah

Dalam kesempatan itu pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Ia pun menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal ini demi menekan peredaran barang ilegal di wilayah Lombok Tengah. 

'Pemberantasan rokok ilegal ini akan terus kita lakukan karena ini sangat merugikan keuangan Negara, mengingat produsen tidak membayar cukai rokok, sehingga mengganggu keuangan negara,” katanya.

Baca juga: Satpol PP razia ratusan ribu rokok ilegal di Lombok Tengah

Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah libatkan UMKM gempur rokok ilegal

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah ajak warga berantas peredaran rokok ilegal

Baca juga: Rokok ilegal di Lombok Tengah menjamur, Satpol PP: Pabriknya belum ditemukan


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025